Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pemberian Bantuan, Jenis Kegiatan dan Besaran Bantuan, Kriteria dan Persyaratan Penerima Bantuan, Mekanisme Pemberian Bantuan, Monitoring dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat