rencana kerja
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2019/NO.39
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul
Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja
Perangkat Daerah Tahun 2019
ABSTRAK: |
- BahwaRencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019 telah
ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor
36 Tahun 2018, bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Rencana Kerja
PerangkatDaerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan, sehingga perlu dilakukan
Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubahterakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 , Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 18
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun
2016 sebagaimana
diubah denganPeraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul
Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun
2016, Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor36Tahun 2018.
- Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36Tahun 2018
tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019 sebagai berikut : Pasal 3 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
- Mengubah beberapa ketentuan dalamPeraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36Tahun 2018
tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2019.
- Jumlah halaman : 4 HLM
|