Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 59 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dewan Pengawas pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari sebagai berikut : Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
27 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.29
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 74 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 59 Tahun 2015 tentang Pembentukan Dewan Pengawas Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan