Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022, yaitu: Pasal 2; Pasal 3; Pasal 9; Pasal 10; Pasal 12; Pasal 13; Pasal 14; Pasal 20; Pasal 21; Pasal 22; Pasal 23; Pasal 24; Pasal 25; Pasal 26; Pasal 30; Pasal 31; dan Pasal 32;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Dumai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Dumai
Tanggal Penetapan
01 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2023
Tanggal Berlaku
01 Februari 2023
Sumber
BD.2023/No.3 Seri E
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Dumai
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 15 Seri A), sebagaimana telah diubah tentang Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Dumai Nomor 97 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan