Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Perangkat Desa, Tenaga Harian Lepas, dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat