Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 71 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 23 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
08 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2019
Tanggal Berlaku
08 Mei 2019
Sumber
BD.2019/NO.23
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
Halaman ini telah diakses 83 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Standar Harga Barang Dan Jasa Tahun Anggaran 2019

  2. Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 57 Tahun 2018 tentang Standar Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan