ALOKASI DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16A, BD.2011/NO.16A
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa guna menjamin ketersediaan pupuk dengan harga wajar dan meningkatkan kemampuan petani dalam pengadaan pupuk, perlu mengalokasikan pupuk dan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten Brebes ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2011, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/M-DAG/PER/6/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/SR.130/2/ 2011; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 429/Kpts/Um/9/1973; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 536/Kpts/TP.270/7/1985; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 949/Kpts/TP.270/12/1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.33-496 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peruntukan Pupuk Bersubsidi
Bab III Alokasi Pupuk Bersubsidi
Bab IV Penyaluran dan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Bab V Pengawasan dan Pelaporan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- 23 halaman
|