Peraturan ini berisikan 49 Pasal yang terdiri atas BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Ruang Lingkup, BAB III tentang Perencanaan dan Penetapan, BAB IV tentang Pengembangan, BAB V tentang Pemanfataan, BAB VI tentang Pembinaan, BAB VII tentang Pengendalian, BAB VIII tentang Pengawasan, BAB IX tentang Sistem Informasi Lahan Pertanian Pengan Berkelanjutan, BAB X tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, BAB XI tentang Pembiayaan, BAB XII tentang Peran Serta Masyarakat,serta BAB XIII tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat