Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Pembentukan Perda; Asas dan Materi muatan Pembentukan Perda; Tahapan Pembentukan dan Teknik Penyusunan; Perencanaan Pembentukan Perda; Penyusunan; Pembahasan Rancangan Perda; Penyelerasan Akhir; Penetapan atau Pengesahan; Pengundangan; Evaluasi dan Klarifikasi; Kajian Perda; Penyebarluasan; Peraturan Pelaksanaan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Semua ketentuan mengenai Program Legislasi Daerah dan Badan Legislasi Daerah yang diatur dalam produk hukum daerah Provinsi Jawa Timur yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini harus dibaca dan dimaknai sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat