perlindungan-pemberdayaan-nelayan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan nelayan kecil di Kabupaten Flores Timur maka perlu adanya perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil secara terencana, terarah dan berkelanjutan; b. bahwa nelayan kecil yang ada di Kabupaten Flores Timur dalam melakukan usaha sangat tergantung pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, prasarana dan sarana, kepastian usaha dan akses permodalan sehingga membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Kecil
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Asas, Maksud dan Tujuan; Bab III Ruang Lingkup; Bab IV Perencanaan; Bab V Perlindungan; Bab VI Pemberdayaan; Bab VII Peran Serta Masyarakat; Bab VIII Pembiayaan; Bab IX Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
- 9 halaman; 4 halaman penjelasan
|