Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pelaksanaan 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting, Pengorganisasian, Koordinasi, Kerja Sama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat