Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 31 Tahun 2020

Pola Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Buntok

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Prinsip Pola Tata Kelola; 3. Pola Tata Kelola Korporasi; 4. Remunerasi; 5. Standar Pelayanan Minimal; 6. Rencana Strategis; 7. Pengelolaan Keuangan; 8. Pengelolaan Barang; 9. Tarif Layanan; 10. Pengelolaan Piutang dan Utang/Pinjaman; 11. Kerjasama; 12. Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; 13. Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran; 14. Penyelesaian Kerugian; 15. Pengelolaan Lingkungan; 16. Pembinaan dan Pengawasan; 17. Evaluasi dan Penilaian Kinerja; 18. Pengelolaan Sumber Daya Lain; 19. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pola Tata Kelola Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Buntok
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
17 November 2020
Tanggal Pengundangan
17 November 2020
Tanggal Berlaku
17 November 2020
Sumber
BD.2020/No.31
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 69 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan