Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2011 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tercantum dalam Lampiran I dan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dirinci lebih lanjut dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat