ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau sub rincian objek; bahwa berdasarkan usul beberapa Pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat, yang pada prinsipnya mengajukan pergeseran anggaran untuk rincian belanja pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2022 dikarenakan kondisi tertentu yang tidak menyebabkan perubahan postur anggaran;
- Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/603/KPTS/2021, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 7 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 3 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 8 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 5 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 37 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 5 Tahun 2020, Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 38 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 6 Tahun 2020, dan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 55 Tahun 2021. Dengan memperhatikan : Surat Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Secretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 740/058/ KESRA, Nota Dinas Kepala Dinas Perdagangan, Ketenagakeijaan dan Koperasi Kabupaten Nias Barat Nomor 900/ 174.1/DPTKOP, Nota Dinas Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nias Barat Nomor 460/155/Dinsos/2022, Surat Camat Lahomi Nomor 900/186/KEC.LHM, Nota Dinas Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat Nomor 900/262/PRKPLH, Surat Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 027/096/PBJ, Surat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias Barat Nomor 476/133/PPKB, Surat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Nias Barat Nomor 523/141/DKP, Nota Dinas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat Nomor 050/183/Kesbangpol, Nota Dinas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat Nomor 550/79/Dishub, Surat Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 900/712/ BKD, Nota Dinas Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 180/104/Hk, Nota Dinas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Nomor 900/274/PMD, Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Barat Nomor 556/253/Disparbud, Nota Dinas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Barat Nomor 790/242/DPM-PTSP, Surat Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Nias Barat Nomor 427/0089/Dispora, Surat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 050/257/Bappeda, Nota Dinas Kepala Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Barat Nomor 600/246/ PUPR/ 2022, Surat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat Nomor 440/450/DINKES, Surat Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 900/152/Setwan, Nota Dinas Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Nias Barat Nomor 900/182/TARSIP, Surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat Nomor 470/ 471/ Disdik, Nota Dinas Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 900/10/Adpem, Nota Dinas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 900/763/BPKPAD, Surat Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nias Barat Nomor 520/135/Distanpang, Nota Dinas Kepala Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 415.4/69/ KS, Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nias Barat Nomor 900/135/ Kominfo, Nota Dinas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 027/ 177/ BU, Nota Dinas Kepala Bagaian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 900/145/Tapem, dan Nota Dinas Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 900/159/Ekon.
- Peraturan ini berisi tentang: Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 55 Tahun 2021 yaitu Ketentuan dalam Pasal 5, Ketentuan dalam Pasal 6, Ketentuan dalam Pasal 7, juga Perubahan terhadap ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan Perubahan terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
|