Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, RUANG LINGKUP, MAKSUD DAN TUJUAN (Ruang Lingkup, Maksud dan Tujuan, Asas Pengelolaan, Jumlah Desa), PENGANGGARAN, PENYALURAN (Tahapan dan Persyaratan Penyaluran, Penyaluran Dana Desa Setiap Desa), PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN TINGKAT PEMERINTAH DAERAH, PENGGUNAAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI, SANKSI, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat