PEDOMAN PELAKSANAAN EVALUASI KINERJA PERANGKAT DAERAH
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 106, BD.2019/NO.106
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan manajemen
pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel
serta berorientasi pada hasil, maka perlu dilakukan
evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja
Perangkat Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2019; Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul
Nomor 8 Tahun 2019;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Pelaksanaan Evaluasi Kinerja PD; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran: 34 HLM.
|