peserta didik baru-sekolah menengah kejuruan negeri 3 purbalingga
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 37, BD.2016/NO.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga Tahun Pelajaran 2016/2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penerimaan siswa baru tahun pelajaran 2016/201 7 pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga, perlu adanya Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga Tahun Pelajaran 2016/2017; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga Tahun Pelaiaran 2016/2017;
- Undang-UndangNomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nornor 10 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 25 Tahun 2013;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur hal-hal tentang pedoman penerimaan peserta didik baru pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 3 Purbalingga Tahun pelajaran 2016/2017 yang meliputi prinsi-prinsip dalam penerimaan peserta didik dan pelaksanaan penerimaan peserta didik. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2016.
- 8 hlm
|