Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 40 Tahun 2019

Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur (PERGUB) Tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Provinsi Riau, berisi tentang: Ketentuan Umum; Sistematika; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu di Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2019
Sumber
BD.2019/No.40
Subjek
KESEHATAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2015 Nomor 70) dan Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 70 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2177 Nomor 9)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan