1. Penyelenggaraan ketenagakerjaan dilakukan berdasarkan asas: a. keterpaduan; b. persamaan hak; c. demokrasi; d. keadilan sosial; e. kesetaraan dan keadilan gender; dan f. tanpa diskriminasi. 2. Penyelenggaraan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk: a. memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi; b. mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah; c. menjamin perlakuan yang sama tanpa diskriminasi atas dasar apapun bagi tenaga kerja/buruh; d. meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya; e. meningkatkan kualitas tenaga kerja baik yang langsung maupun yang tidak langsung berkaitan dengan pekerjaan; dan f. menjaga hubungan industrial yang harmonis. 3. Dalam rangka penyelenggaraan ketenagakerjaan, Pemerintah Daerah wajib: a. menyusun perencanaan tenaga kerja yang meliputi perencanaan tenaga kerja makro; b. menetapkan arah kebijakan di sektor-sektor unggulan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja di Daerah secara optimal; c. menetapkan strategi kebijakan untuk pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan di Daerah; dan d. menetapkan kebijakan yang bertujuan mengatur penyelenggaraan ketenagakerjaan di Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat