Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun 2019 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 3) diubah sebagai berikut 1. Ketentuan ayat (8) Pasal diubah; 2. ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (8) dan ayat (9) Pasal 13 diubah; 3. Lampiran I.E dan Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur; dan 4. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran I.E dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor Tahun 2019 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2019 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat