Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah, Mekanisme Pengusulan Inovasi Daerah, Penetapan dan Uji Coba Inovasi Daerah, Penerapan, Penilaian, dan Pemberian Penghargaan Inovasi Daerah, Diseminasi dan Pemanfaatan Inovasi Daerah, Pendanaan, Sistem Informasi Inovasi Daerah, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat