Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 23 ( dua puluh tiga ) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan dan Asas; Pengelola Arsip Vital; Kriteria Informasi, Identifikasi, Pendataan dan Pengolahan Arsip Vital; Penggunaan, Lokasi dan Standar Ruang Simpan; Penataan dan Pemeliharaan; Pelindungan dan Pengamanan, Penyelamatan dan Pemulihan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat