Peraturan ini mengatur tentang APBD yang terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, Anggaran Pendapatan Daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 2.456.518.862.000,- (dua triliun empat ratur lima puluh enam miliar lima ratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh dua rupiah) yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah dan Pendapatan Transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat