Dalam Peraturan ini berisi 13 (tiga belas) bab dan 50 ( lima puluh ) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud dan tujuan; Asas Pengelolaan; Ruang Lingkup; Penciptaan Arsip; Penggunaan Arsip; Pemeliharaan Arsip; Penyusutan Arsip; Sumber Daya Manusia; Prasarana dan Sarana; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat