Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 7 ( tujuh ) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Penggunaan, Sumber dan Besaran Bantuan; Perencanaan,Penganggaran, Pelaksanaan, dan Penyaluran Bantuan Keuangan; Pelaporan; Pembinaan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat