standar satuan harha-barang/jasa
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2016/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016 perlu mengubah Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 ten tang Standar Satuan Harga Barang/ Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Purbalingga tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga Tahun 2016;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 /PMK.05/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.02/2015; Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015;
- Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang perubahan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 pada bagian Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2016.
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 dan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 98 Tahun 2015 diubah.
- 11 hlm
|