Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang tata cara pengelolaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi tujuan, sasaran dan prinsip, pengorganisasian, penggunaan dan alur kegiatan, pengadaan barang/jasa dan pengenaan pajak, pembinaan, pengawasan dan evaluasi dan sanksi terhadap penyimpangan penggunaan Bantuan Keuangan yang Bersifat Khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat