Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup dan prinsip BLUD, Objek Kerja Sama, Bentuk Kerja Sama, Naskah Kerja Sama, Tata Cara Kerja Sama, Hasil Kerja Sama, Jangka Waktu Kerja Sama, Jaminan Pelaksanaan Kerja Sama, Larangan Pengalihan Kerja Sama, Pengakhiran Kerja Sama, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat