Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang peeoman teknis pembagian, penetapan rincian dan penggunaan Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yang meliputi maksud, tujuan, sasaran dan prinsip, tata cara penghitungan, pembagian dna penetapan, penyaluran dana desa, prioritas penggunaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, sanksi, partisipasi masyarakat serta keadaan kahar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat