Peraturan ini berisi tentang : KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN (Maksud, Tujuan), PENERIMA BANTUAN SANTUNAN KEMATIAN, PEMBERIAN BANTUAN SANTUNAN KEMATIAN, PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN (Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan), KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat