Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2020

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 yang memuat perubahan jumlah APBD TA 2020, yang memuat ringkasan perubahan APBD, ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi, rincian perubahan APBD, rekapitulasi perubahan belanja daerah, daftar jumlah pegawai, daftar kegiatan-kegiatan tahun sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini, daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Timur
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Surabaya
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2020
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 2 Seri A
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 339 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan