Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 96 Tahun 2022

Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Proses Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan, infrastruktur, aplikasi, sumber daya manusia dan tata kelola, mekanisme pelayanan melalui sistem elektronik, sarana dan prasarana, pemanfaatan tanda tangan elektronik, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, keadaan memaksa, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bandung Nomor 96 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Proses Manajemen Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
96
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kota Bandung Tahun 2022 No. 96
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK (SPBE)
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 213 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan