Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan, infrastruktur, aplikasi, sumber daya manusia dan tata kelola, mekanisme pelayanan melalui sistem elektronik, sarana dan prasarana, pemanfaatan tanda tangan elektronik, pembinaan, evaluasi dan pelaporan, keadaan memaksa, pembiayaan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat