Peraturan Bupati ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.390.256.969.000,00 (dua triliun tiga ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah), yang bersumber dari: a. pendapatan asli Daerah; b. pendapatan transfer; dan c. lain-lain pendapatan Daerah yang sah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat