Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015

Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan
T.E.U.
Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat
Bentuk Singkat
Peraturan DPR
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
14 Juli 2015
Tanggal Berlaku
23 Juni 2015
Sumber
BN 2015 (1050): 7 hlm.; jdih.dpr.go.id
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Dewan Perwakilan Rakyat
Bidang
Halaman ini telah diakses 333 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan