Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Program Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Melalui kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Hak atas Tanah bagi Usaha Mikro dan Kecil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang petunjuk pelaksanaan Program Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Melalui Kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Hak atas Tanah bagi Usaha Mikro dan Kecil. yang meliputi tujuan dan sasaran, kriteria calon peserta program, tata cara seleksi UMK penerima bantuan biaya pensertifikasian tanah, tata cara pencairan bantuan biaya pensertifikatan tanah UMK, pelaksanaan pensertifikatan tanah, susunan dan tugas tim pelaksana pensertifikatan tanah, koordinasi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, pembiayaannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Mikro dan Kecil Melalui kegiatan Fasilitasi Sertifikasi Hak atas Tanah bagi Usaha Mikro dan Kecil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
03 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2016
Tanggal Berlaku
04 Maret 2016
Sumber
BD.2016/NO.-
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 47 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan