Peraturan Bupati ini mengatur 9 Pasal yang terdiri dari BAB I ketentuan Umum, BAB II Ketentuan Penggunaan Alokasi Dana Kampung, BAB III Penghasilan Tetap Keuchik, Sekretaris Kampung Dan Perangkat Kampung Lainnya, BAB IV Tunjang Keuchik dan Perangkat Kampung, BAB V Rincian Alokasi Dana Kampung, BAB VI Ketentuan Lain-Lain, BAB VII Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat