Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 71 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kebijakan Akuntansi, Piutang dan Utang/Pinjaman, Investasi, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dan Defisit Anggaran, Pelaporan dan Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 71 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Dan Badan Layanan Umum Daerah Laboratorium Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kota Cirebon
Nomor
71
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Cirebon
Tanggal Penetapan
22 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2022
Tanggal Berlaku
23 Desember 2022
Sumber
BD Kota Cirebon Tahun 2022 No 71
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cirebon
Bidang
Halaman ini telah diakses 97 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan