Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PEJABAT PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH BAB III PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BAB IV PENGADAAN BABV PENGGUNAAN BAB VI PEMANFAATAN BAB VII PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN BAB VIII PENILAIAN BAB IX PEMINDAHTANGANAN BAB X PEMUSNAHAN BAB XI PENGHAPUSAN BAB XII PENATAUSAHAAN BAB XIII PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN BAB XIV PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH OLEH BADAN LAYANAN UMUM DAERAH BAB XV BARANG MILIK DAERAH BERUPA RUMAH NEGARA BAB XVI GANTI RUGI DAN SANKSI BAB XVII KETENTUAN LAIN-LAIN BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Tengah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
18 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2018
Tanggal Berlaku
18 Juli 2018
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan