biaya
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK: |
- a. bahwa ibadah haji merupakan hukum islam kelima yang wajib
dilaksanakan oleh setiap umat islam yang mampu
menunaikannya dalam waktu tertentu dan dikerjakan secara
sempurna serta dikerjakan di Makkah;
b. bahwa upaya peningkatan pelayanan bagi Jemaah Haji
Kabupaten Buton Tengah perlu terus dilakukan agar
pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan aman, tertib dan
lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan,
transparansi, dan akuntabilitas publik;
c. bahwa sesuai amanat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji,
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi menjadi
Undang-Undang menyebutkan banwa tranportasi jemaah haji
dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah
asal menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan
ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4845) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5036);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Ibadah Haji (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 186, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5345);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah No. 1 Tahun 2014
Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PELAYANAN TRANSPORTASI BAB Ill
PENGELOLAAN PELAYANAN TRANSPORTASI JEMAAH HAJI BAB IV
BIAYA TRANSPORTASI JEMAAH HAJI BAB V
PELAKSANA TRANSPORTASI BAB VI
AKOMODASI BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
- 9 hal
|