Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Akibat Keterlambatan Pembayaran, Akibat Perpanjangan Waktu Pelaksaan Pekerjaan, Keadaan di Luar Kendali Pemerintah Daerah Kota Dan / Atau Penyedia Barang dan Jasa Termasuk Keadaan Kahar (Force Majeure), Kewajiban Lainnya Pemerintah Daerah Kota, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat