Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dana cadangan, prinsip dana cadangan, tujuan dana cadangan, program dan kegiatan yang dibiayai dari dana cadangan, besaran dan sumber dana cadangan, penempatan dan bentuk dana cadangan, jenis pengeluaran, tata cara penggunaan dana cadangan, penatausahaan dan pertanggungjawaban, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat