Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Linmas,Perekrutan, Pembentukan Regu, Masa Keanggotaan dan Pemberdayaan Satlinmas, Tugas, Hak, dan Kewajiban Satlinmas, Pembinaan, Pelaporan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat