Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN, RINCIAN TUGAS, Inspektur, Sekretariat, Sekretariat terdiri atas Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Umum dan Kepegawaian, Inspektur Pembantu I, II, III dan IV, Inspektur Pembantu Investigasi dan Reformasi Birokrasi, Kelompok Jabatan Fungsional, TATA KERJA, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat