Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2023

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka baru yakni angka 22, Ketentuan ayat (8), ayat (10), ayat (14), dan ayat (15) Pasal 5 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, Ketentuan Pasal 15 diubah, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 17 diubah, Ketentuan Pasal 18 diubah, Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 ayat (2) diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah, Ketentuan Pasal 41 ayat (1) diubah, PENATAUSAHAAN DAN PELAPORAN, Ketentuan Lampiran huruf A diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini, Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PLUS TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kota Kediri
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kediri
Tanggal Penetapan
02 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2023
Tanggal Berlaku
02 Februari 2023
Sumber
Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2023 Nomor 3
Subjek
APBD - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan