Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016

Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang standarisasi harga material. harga sewa peralatan dan upah tenaga kerja Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016 yang meliputi penetapan standar harga, besaran standar harga dan ketentuan-ketentuan lain terkat standar harga material, harga sewa peralatan dan upah tenaga kerja. Rincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2016 tentang Standarisasi Harga Material, Harga Sewa Peralatan dan Upah Tenaga Kerja untuk Bidang Pekerjaan Umum di Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purbalingga
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purbalingga
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2016
Tanggal Berlaku
05 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.3
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purbalingga
Bidang
Halaman ini telah diakses 82 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan