Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara Nomor 18 Tahun 2023

Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, RINCIAN TUGAS, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian hukum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Asisten Administrasi Umum, Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, Subbagian Protokol, Bagian Perencanaan dan Keuangan, TATA KERJA, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batubara Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rincian Tugas dan Fungsi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batubara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Limapuluh
Tanggal Penetapan
26 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BATU BARA TAHUN 2023 NOMOR 18
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batubara
Bidang
Halaman ini telah diakses 384 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan