Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban dan Larangan ASN, Hari Kerja dan Jam Kerja, Kehadiran pada Hari dan Jam Kerja, Pengelolaan Presensi, Pelanggaran Jam Kerja, Hukuman Disiplin, Apel ASN, Pejabat yang Berwenang Menghukum, Pemanggilan, Pemeriksaan, Penjatuhan dan Penyampaian Keputusan Hukuman Disiplin, Berlakunya Hukuman Disiplin, Hapusnya Kewajiban Menjalani Hukuman Disiplin, dan Hak-Hak Kepegawaian, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat