Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tujuan, Kebijakan, Prinsip, dan Etika Pengadaan Barang/Jasa, Pelaku Pengadaan Barang/Jasa, Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan Barang/Jasa, Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Melalui Swakelola, Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, Pengadaan Secara Elektronik, Pengadaan Barang/Jasa Tahun Jamak, Pengawasan dan Pembinaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat