Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 50 Tahun 2020

Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018-2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAGIAN I KETENTUAN UMUM BAGIAN II PERAN, FUNGSI, DAN KEDUDUKAN RAD AMPL KABUPATEN BUTON TENGAH TAHUN 2018-2022 BAGIAN III PELAKSANAAN RAD AMPL KABUPATEN BUTON TENGAH TAHUN 2018-2022 BAGIAN IV PEMANTAUAN DAN EVALUASI RAD AMPL KABUPATEN BUTON TENGAH TAHUN 2018-2022 BAGIAN V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Tengah Nomor 50 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Daerah Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (RAD-AMPL) Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018-2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Tengah
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Labungkari
Tanggal Penetapan
03 November 2020
Tanggal Pengundangan
03 November 2020
Tanggal Berlaku
03 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 50
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan