Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf e pada ayat (3) Pasal 5, perubahan ayat (6) Pasal 5, penambahan huruf f pada ayat (3) Pasal 6, perubahan judul Bagian Kedua Bab III, penyisipan Pasal 10A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat